Bolehkah mengatakan kita kepada sesama Muslim yang tidak sepaham dengan kita, bahwa "mereka telah kafir"?
Pada era para sahabat rasul muncul sebuah kelompok yang bernama "khawarij" yang dengan mudah mengkafirkan sesama Muslim yang tidak sepaham dengan mereaka. Tidak hanya itu, mereka juga tidak segan untuk membunuh orang-orang yang tidak sepaham dengan mereka.
Belakangan ini juga ada sekelompok golongan ummat Islam yang dengan mudahnya mengecap sesat dan kafir pada orang-orang yang tidak sepaham dengan golongan mereka.
Tidak berhenti di situ saja. Bahkan mereka (sebagaimana khawarij dulu), juga mudah menghalalkan darah sesama Muslim yang tidak sepaham dengan mereka.
Bagaimanakah sebenarnya dalam Islam? Bolehkah kita berbuat seperti itu?
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Aali wa salam memperingatkan dengan keras tentang tidak bolehnya seseorang menuduh orang lain dengan “kafir” atau “musuh Allah”. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Aali wa salam bersabda:
"Barangsiapa yang mengatakan kepada saudaranya “wahai kafir”, maka dengan ucapan itu akan kembali kepada salah satu dari keduanya, apabila seperti yang ia katakan; namun apabila tidak, maka akan kembali kepada yang menuduh” [1]
Beliau Shallallahu ‘alaihi wa Aali wa salam bersabda:
“ ... Dan barangsiapa yang menuduh kafir kepada seseorang atau mengatakan ia musuh Allah, sedangkan orang tersebut tidaklah demikian, maka tuduhan tersebut berbalik kepada dirinya sendiri”.[2]
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Aali wa sallam bersabda:
"Janganlah seseorang menuduh orang lain dengan kefasikan ataupun kekufuran, karena tuduhannya akan kembali kepada dirinya, jika orang yang dituduh tidak seperti yang ia tuduhkan.[3]
===============
[1] Hadits shahih, diriwayatkan oleh Muslim (no. 60), Abu ‘Awanah (I/23), Ibnu Hibban (no. 250-at-Ta’liqatul-Hisan ‘ala Shahih Ibni Hibban), dan Ahmad (II/44) dari Sahabat Ibnu ‘Umar Radhiyallahu 'anhuma .
[2]. Hadits shahih, diriwayatkan oleh Muslim (no. 61), dari Sahabat Abu Dzar Radhiyallahu 'anhu
[3]. Hadits shahih, diriwayatkan oleh al-Bukhari (no. 6045) dan Ahmad (V/181), dari Sahabat Abu Dzar Radhiyallahu 'anhu
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Aali wa salam memperingatkan dengan keras tentang tidak bolehnya seseorang menuduh orang lain dengan “kafir” atau “musuh Allah”. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Aali wa salam bersabda:
"Barangsiapa yang mengatakan kepada saudaranya “wahai kafir”, maka dengan ucapan itu akan kembali kepada salah satu dari keduanya, apabila seperti yang ia katakan; namun apabila tidak, maka akan kembali kepada yang menuduh” [1]
Beliau Shallallahu ‘alaihi wa Aali wa salam bersabda:
“ ... Dan barangsiapa yang menuduh kafir kepada seseorang atau mengatakan ia musuh Allah, sedangkan orang tersebut tidaklah demikian, maka tuduhan tersebut berbalik kepada dirinya sendiri”.[2]
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Aali wa sallam bersabda:
"Janganlah seseorang menuduh orang lain dengan kefasikan ataupun kekufuran, karena tuduhannya akan kembali kepada dirinya, jika orang yang dituduh tidak seperti yang ia tuduhkan.[3]
===============
[1] Hadits shahih, diriwayatkan oleh Muslim (no. 60), Abu ‘Awanah (I/23), Ibnu Hibban (no. 250-at-Ta’liqatul-Hisan ‘ala Shahih Ibni Hibban), dan Ahmad (II/44) dari Sahabat Ibnu ‘Umar Radhiyallahu 'anhuma .
[2]. Hadits shahih, diriwayatkan oleh Muslim (no. 61), dari Sahabat Abu Dzar Radhiyallahu 'anhu
[3]. Hadits shahih, diriwayatkan oleh al-Bukhari (no. 6045) dan Ahmad (V/181), dari Sahabat Abu Dzar Radhiyallahu 'anhu