Tajul Muluk (memakai seragam tahanan) di persidangan di Pengadilan
Negeri Sampang, Madura, Rabu (4/7).
(Jaringnews/Zamachsari)
|
Menyerukan pembebasannya segera dan tanpa syarat
JAKARTA, Jaringnews - Organisasi Hak Asasi Manusia
Internasional mendesak pemerintah Indonesia membebaskan pimpinan kaum
Syiah di Sampang Tajul Muluk. Sebab sejak awal tuduhan penistaan dan
penodaan agama kepada Tajul Muluk tidak beralasan.
Kemarin, (21/9) Pengadilan Tinggi Jawa Timur menambah hukuman Tajul
Muluk menjadi 4 tahun penjara. Hukuman itu 2 tahun lebih berat dibanding
sebelumnya, pada Juli 2012.
“Amnesty International sangat kecewa dengan putusan Pengadilan. Tajul
Muluk telah dipenjara semata-mata karena pelaksanaan damai haknya untuk
kebebasan berpikir, hati nurani dan beragama. Kami menganggap dia
sebagai tahanan hati nurani (prisoner of conscience) dan menyerukan
pembebasannya segera dan tanpa syarat ", kata Juru Biacara Amnesty
Internasional kawasan Indonesia-Timor Leste, Josef Benedict, Sabtu
(22/9).
Benedict mengatakan dalam konstitusi Indonesia, siapa pun bisa memeluk
agama dan kepercayaan apapun, termasuk Tajul Muluk. Putusan penambahan
penahanan Tajul Muluk bertentangan dengan komitmen Indonesia yang selalu
menggembor-gemborkan soal toleransi.
"Putusan ini juga bertentangan dengan komitmen Indonesia untuk
menegakkan hak untuk kebebasan berpikir, hati nurani dan beragama di
negeri ini Komitmen yang ditegaskan kembali baru-baru ini di Dewan HAM
PBB pada 19 September 2012," kata Benedict.
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sampang menguatkan anggapan
Syiah sebagai ajaran sesat. Setelah itu, Tajul Muluk ditangkap sebagai
pimpinan Syiah di Sampang. Penangkapan itu menjadi berita besar di media
massa. Sehingga timbul anggapan jika ada konflik kaum Syiah dan Sunni.
Keduanya bagian dari agama Islam. Setelah itu, Tajul Muluk pun
ditetapkan sebagai tersangka dan diadili. Tajul melanggar UU penodaan
agama dan pasal perbuatan tidak menyenangkan.