Imam Muhammad Baqir as: “Orang yang mencari ilmu dengan tujuan mendebat ulama (lain), mempermalukan orang-orang bodoh atau mencari perhatian manusia, maka bersiap-siaplah untuk menempati neraka. Kepemimpinan tidak berhak dimiliki kecuali oleh ahlinya”.
LAKUKAN SEKECIL APAPUN YANG KAU BISA UNTUK BELIAU AFS, WALAU HANYA MENGUMPULKAN TULISAN YANG TERSERAK!

فالشيعة هم أهل السنة

Minggu, 23 September 2012

Amnesty Internasional: Bebaskan Pimpinan Syiah Sampang Tajul Muluk

Tajul Muluk (memakai seragam tahanan) di persidangan di Pengadilan
Negeri Sampang, Madura, Rabu (4/7).
(Jaringnews/Zamachsari)
Menyerukan pembebasannya segera dan tanpa syarat

JAKARTA, Jaringnews - Organisasi Hak Asasi Manusia Internasional mendesak pemerintah Indonesia membebaskan pimpinan kaum Syiah di Sampang Tajul Muluk. Sebab sejak awal tuduhan penistaan dan penodaan agama kepada Tajul Muluk tidak beralasan.

Kemarin, (21/9) Pengadilan Tinggi Jawa Timur menambah hukuman Tajul Muluk menjadi 4 tahun penjara. Hukuman itu 2 tahun lebih berat dibanding sebelumnya, pada Juli 2012.

Amnesty International sangat kecewa dengan putusan Pengadilan. Tajul Muluk telah dipenjara semata-mata karena pelaksanaan damai haknya untuk kebebasan berpikir, hati nurani dan beragama. Kami menganggap dia sebagai tahanan hati nurani (prisoner of conscience) dan menyerukan pembebasannya segera dan tanpa syarat ", kata Juru Biacara Amnesty Internasional kawasan Indonesia-Timor Leste, Josef Benedict, Sabtu (22/9).


Benedict mengatakan dalam konstitusi Indonesia, siapa pun bisa memeluk agama dan kepercayaan apapun, termasuk Tajul Muluk. Putusan penambahan penahanan Tajul Muluk bertentangan dengan komitmen Indonesia yang selalu menggembor-gemborkan soal toleransi.

"Putusan ini juga bertentangan dengan komitmen Indonesia untuk menegakkan hak untuk kebebasan berpikir, hati nurani dan beragama di negeri ini Komitmen yang ditegaskan kembali baru-baru ini di Dewan HAM PBB pada 19 September 2012," kata Benedict.

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sampang menguatkan anggapan Syiah sebagai ajaran sesat. Setelah itu, Tajul Muluk ditangkap sebagai pimpinan Syiah di Sampang. Penangkapan itu menjadi berita besar di media massa. Sehingga timbul anggapan jika ada konflik kaum Syiah dan Sunni. Keduanya bagian dari agama Islam. Setelah itu, Tajul Muluk pun ditetapkan sebagai tersangka dan diadili. Tajul melanggar UU penodaan agama dan pasal perbuatan tidak menyenangkan.
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...