Dalam suasana kegembiraan Bangsa Indonesia yang baru saja memperingati
HUT Proklamasi kemerdekaannya yang ke-67, dan terkhusus bagi umat Islam
yang baru saja menyempurnakan ibadah bulan Ramadhan dan merayakan Idul
Fitri 1433 H
Bangsa besar dan berbudaya tinggi ini tiba-tiba dikejutkan oleh
penyerangan terhadap warga penganut Islam Ahlulbait (pecinta Rasulullah
saw dan keluarganya) di Omben-Sampang, Madura yang kedua kalinya.
Peristiwa ini dapat disebut sebagai suatu tragedi nasional di tengah-tengah keseriusan segenap komponen bangsa dalam menata kembali sistem kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang adil dan damai.
Tragedi Sampang II, 26 Agustus 2012 yang hingga saat ini telah menelan korban jiwa (1 orang meninggal dunia), 7 orang luka berat, dan kerugian harta benda (kurang lebih 50 rumah hangus terbakar) serta ratusan pengungsi tersebut menunjukkan adanya kelalaian dalam menjaga proses pemulihan dampak-dampak dari tragedi Sampang yang pertama Desember 2011 lalu. Selain itu kejadian ini juga merupakan tindakan yang tidak menghormati proses hukum atas peristiwa Sampang I yang kini sedang berlangsung.
Tragedi Sampang I telah meninggal luka yang besar dimana korban pembakaran Ustadz Tajuk Muluk kini sedang menjalani hukuman penjara sesuai vonis 2 tahun penjara Hakim Pengadilan Negeri Sampang, sementara hanya 1 orang pelaku pembakaran pada peristiwa tersebut yang itupun hanya divonis 3 bulan penjara dan kini telah bebas. Ini menunjukkan bahwa upaya penyelesaian kasus tindak kekerasan tersebut tidak maksimal dan belum memenuhi prinsip-prinsip keadilan dan Hak Azasi Manusia.
Tragedi tersebut dapat menjadi hambatan yang sangat serius bagi upaya keras bangsa ini dalam mewujudkan supremasi hukum dan perlindungan hak-hak sipil bagi setiap warga negara. Oleh sebab itu Dewan Pengurus Pusat Ahlulbait Indonesia, menyatakan:
1. Belasungkawa kepada segenap korban tindak kekerasan tersebut dan mendoakan agar diberikan ketabahan dan kesabaran menghadapi cobaan ini.
2. Sangat menyesalkan dan mengecam terjadinya penyerangan terhadap Muslim Ahlulbait (pencinta Rasulllah dan keluarganya) di Sampang, dan mengutuk keras pelaku-pelakunya karena memicu berulangnya konflik horizontal yang dapat mengancam integritas bangsa dan keutuhan NKRI.
3. Penyelesaian kasus Sampang ini tidak akan selesai sebelum aparat kepolisian dapat menangkap pelaku-pelaku serta aktor-aktor intelektual di balik peristiwa tersebut. Oleh sebab itu, DPP Ahlulbait Indonesia mendesak aparat kepolisian untuk segera menangkap dan menghukum pelaku-pelaku penyerangan dan aktor-aktor intelektual di balik peristiwa tersebut.
4. Mendesak pemerintah daerah setempat untuk memberikan perlindungan, jaminan rasa aman kepada warga, dan memberikan kompensasi kepada korban kekerasan tersebut.
5. Menghimbau pemerintah untuk menuntaskan proses penyelesaian kasus-kasus kekerasan atas nama agama serta perlindungan yang serius terhadap seluruh penganut agama yang dijamin Pancasila dan konstitusi negara (UUD 1945).
6. Mengingat masyarakat Ahlulbait sebagai masyarakat terpimpin maka diinstruksikan kepada masyarakat Ahlulbait (pencinta Rasulullah saw dan keluarganya) Indonesia untuk tidak mengeluarkan pernyataan-pernyataan maupun tindakan yang dapat memperkeruh hubungan antar warga dan penganut keyakinan beragama di Indonesia yang justru dapat menyenangkan dan menguntungkan musuh-musuh kemanusiaan.
7. Mengingat bahwa menjaga keutuhan NKRI merupakan tanggung jawab seluruh komponen bangsa, maka DPP Ahlulbait Indonesia meminta seluruh masyarakat Indonesia untuk selalu waspada dan berhati-hati terhadap provokasi dan adu domba antara pemeluk-pemeluk agama dan penganut keyakinan yang dilakukan oleh kelompok takfiri (orang-orang yang dengan mudah menyesatkan dan mengkafirkan masyarakat lain di luar kelompoknya).
Semoga Allah SWT mengokohkan ukhuwah Islamiyah, dan senantiasa melindungi bangsa ini dari fitnah yang dibawa oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab serta menghendaki kerusakan masa depan bangsa Indonesia.
Jakarta, 27 Agustus 2012 M
09 Syawal 1433 H
DEWAN PENGURUS PUSATAHLULBAIT INDONESIA
KETUA UMUM: KH. HABIB HASSAN ALAYDRUS. Lc. M.Ag
SEKRETARIS JENDERAL: AHMAD HIDAYAT. M.Ag
Peristiwa ini dapat disebut sebagai suatu tragedi nasional di tengah-tengah keseriusan segenap komponen bangsa dalam menata kembali sistem kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang adil dan damai.
Tragedi Sampang II, 26 Agustus 2012 yang hingga saat ini telah menelan korban jiwa (1 orang meninggal dunia), 7 orang luka berat, dan kerugian harta benda (kurang lebih 50 rumah hangus terbakar) serta ratusan pengungsi tersebut menunjukkan adanya kelalaian dalam menjaga proses pemulihan dampak-dampak dari tragedi Sampang yang pertama Desember 2011 lalu. Selain itu kejadian ini juga merupakan tindakan yang tidak menghormati proses hukum atas peristiwa Sampang I yang kini sedang berlangsung.
Tragedi Sampang I telah meninggal luka yang besar dimana korban pembakaran Ustadz Tajuk Muluk kini sedang menjalani hukuman penjara sesuai vonis 2 tahun penjara Hakim Pengadilan Negeri Sampang, sementara hanya 1 orang pelaku pembakaran pada peristiwa tersebut yang itupun hanya divonis 3 bulan penjara dan kini telah bebas. Ini menunjukkan bahwa upaya penyelesaian kasus tindak kekerasan tersebut tidak maksimal dan belum memenuhi prinsip-prinsip keadilan dan Hak Azasi Manusia.
Tragedi tersebut dapat menjadi hambatan yang sangat serius bagi upaya keras bangsa ini dalam mewujudkan supremasi hukum dan perlindungan hak-hak sipil bagi setiap warga negara. Oleh sebab itu Dewan Pengurus Pusat Ahlulbait Indonesia, menyatakan:
1. Belasungkawa kepada segenap korban tindak kekerasan tersebut dan mendoakan agar diberikan ketabahan dan kesabaran menghadapi cobaan ini.
2. Sangat menyesalkan dan mengecam terjadinya penyerangan terhadap Muslim Ahlulbait (pencinta Rasulllah dan keluarganya) di Sampang, dan mengutuk keras pelaku-pelakunya karena memicu berulangnya konflik horizontal yang dapat mengancam integritas bangsa dan keutuhan NKRI.
3. Penyelesaian kasus Sampang ini tidak akan selesai sebelum aparat kepolisian dapat menangkap pelaku-pelaku serta aktor-aktor intelektual di balik peristiwa tersebut. Oleh sebab itu, DPP Ahlulbait Indonesia mendesak aparat kepolisian untuk segera menangkap dan menghukum pelaku-pelaku penyerangan dan aktor-aktor intelektual di balik peristiwa tersebut.
4. Mendesak pemerintah daerah setempat untuk memberikan perlindungan, jaminan rasa aman kepada warga, dan memberikan kompensasi kepada korban kekerasan tersebut.
5. Menghimbau pemerintah untuk menuntaskan proses penyelesaian kasus-kasus kekerasan atas nama agama serta perlindungan yang serius terhadap seluruh penganut agama yang dijamin Pancasila dan konstitusi negara (UUD 1945).
6. Mengingat masyarakat Ahlulbait sebagai masyarakat terpimpin maka diinstruksikan kepada masyarakat Ahlulbait (pencinta Rasulullah saw dan keluarganya) Indonesia untuk tidak mengeluarkan pernyataan-pernyataan maupun tindakan yang dapat memperkeruh hubungan antar warga dan penganut keyakinan beragama di Indonesia yang justru dapat menyenangkan dan menguntungkan musuh-musuh kemanusiaan.
7. Mengingat bahwa menjaga keutuhan NKRI merupakan tanggung jawab seluruh komponen bangsa, maka DPP Ahlulbait Indonesia meminta seluruh masyarakat Indonesia untuk selalu waspada dan berhati-hati terhadap provokasi dan adu domba antara pemeluk-pemeluk agama dan penganut keyakinan yang dilakukan oleh kelompok takfiri (orang-orang yang dengan mudah menyesatkan dan mengkafirkan masyarakat lain di luar kelompoknya).
Semoga Allah SWT mengokohkan ukhuwah Islamiyah, dan senantiasa melindungi bangsa ini dari fitnah yang dibawa oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab serta menghendaki kerusakan masa depan bangsa Indonesia.
Jakarta, 27 Agustus 2012 M
09 Syawal 1433 H
DEWAN PENGURUS PUSATAHLULBAIT INDONESIA
KETUA UMUM: KH. HABIB HASSAN ALAYDRUS. Lc. M.Ag
SEKRETARIS JENDERAL: AHMAD HIDAYAT. M.Ag