Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan, usulan relokasi
warga Syiah dari Sampang, Madura, bertentangan dengan konstitusi. Ia
menegaskan, konstitusi menyebutkan, merelokasi warga di suatu negara
termasuk dalam tindakan diskriminatif.
"Saya sangat tidak setuju relokasi (warga Syiah) karena itu bertentangan
dengan konstitusi. Dalam konstitusi dikatakan, orang dapat memilih
tempat tinggal dan tidak boleh dipindah (relokasi). Di mana pun orang
bebas memilih tempat tinggal. Orang tidak boleh dipaksa relokasi," kata
Mahfud seusai mengisi acara Silaturahim Kompas Gramedia, di Jakarta,
Kamis (6/9/2012) malam.
Usulan merelokasi warga Syiah disampaikan Kapolri Jenderal (Pol) Timur Pradopo dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, pekan lalu. Menurut Kapolri, cara mudah untuk menyelesaikan konflik di Sampang, Madura, agar kejadian serupa tidak kembali terulang adalah merelokasi kelompok Syiah dari Desa Karang Gayam, Sampang.
Mahfud mengatakan, jika ada kelompok warga yang tanpa terintimidasi meminta relokasi, negara wajib melayani keinginan mereka dengan baik.
"Menurut saya, masalah di Sampang itu bisa diselesaikan kok. Kenapa harus relokasi segala," kata Mahfud.